Headlines News :
Home » » Petani Asal Jombang Ditangkap Polda Jatim Terkait Penyebaran Konten Pornografi Sejenis

Petani Asal Jombang Ditangkap Polda Jatim Terkait Penyebaran Konten Pornografi Sejenis

Reporter : Nyo on Minggu, 15 Juni 2025 | 09.08


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi pasangan sejenis melalui aplikasi WhatsApp. Keempat tersangka berasal dari latar belakang berbeda, termasuk seorang petani asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penangkapan keempat pelaku dilakukan menyusul laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2025 lalu.

Empat tersangka tersebut adalah MI (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya; NZ (24), pegawai swasta dari Kecamatan Tambaksari, Surabaya; FS (44), pegawai swasta asal Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya; dan S (66), petani dari Kecamatan Kudu, Jombang.

“Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda-beda dalam grup WhatsApp bernama ‘INFO VID’ yang mereka gunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sejenis,” jelas Kombes Pol Jules dalam keterangannya.

Dalam grup tersebut, MI berperan sebagai admin yang merekrut anggota komunitas sesama jenis. Sedangkan NZ dan FS aktif membagikan konten pornografi serta menjalin komunikasi untuk mencari pasangan sejenis. Sementara itu, tersangka S, petani asal Jombang, diketahui mengirimkan foto organ intim guna memancing reaksi dari anggota lain.

Menurut polisi, MI juga sempat menyebarkan tautan grup WhatsApp tersebut di platform Facebook guna memperluas jangkauan komunitas tersebut. Grup mulai terbentuk sejak awal tahun, dengan NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.

Puncak aktivitas mereka terjadi pada 2 Juni 2025, ketika sejumlah konten pornografi dikirimkan secara masif ke dalam grup. Dari penangkapan itu, polisi menyita empat unit ponsel berbagai merek, tangkapan layar konten yang tersebar, serta puluhan akun media sosial yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk pasal-pasal terkait perlindungan anak.

Jika terbukti bersalah, masing-masing tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum di ruang digital.

Share this post :
 
Support : Tuhan Yang Maha Esa | .
Copyright © 2011. BeritaJombang.net | Portal Berita Jombang - ...
.. .. .. ..
..:p