Headlines News :
Home » , , » Kaget, Penjual Gorengan Kaget Dapat Tugas Tagihan PLN Sebesar 12 Juta

Kaget, Penjual Gorengan Kaget Dapat Tugas Tagihan PLN Sebesar 12 Juta

Reporter : Wiwid on Rabu, 30 April 2025 | 08.30

 

Masruroh penjual gorengan yang kena denda PLN sebesar Rp 12 juta (*ist)


Seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek mengalami nasib pilu, bagaimana tidak Masruroh (61) kebingungan setelah mendapat tagihan dari PLN dengan nominal yang mengejutkan mencapai Rp. 12 Juta. 


Ia hanya bisa tersendu menangis pasrah merasa bingung saat mendapat surat tagihan dari PLN diterima melalui pesan singkat Whatsapp di sambungan telponnya. 


Masruoh yang kini hidup sebatangkaran mengaku tidak tahu-menahu perihal tuduhan pencurian listrik yang dituduhkan kepadanya sejak 2022, ia merasa kebingungan karena nama yang tercantum dalam  tunggakan adalah mendiang ayahnya Naif Usman yang telah meninggal pada tahun 1992


Kabar mengejutkan didapatkan Masruroh menjelang lebaran kemarin, tagihan tersebut muncul kembali disertai dengan ancaman pemblokiran aliran listrik dirumahnya, padahal aliran listrik tersebut juga digunakan oleh tetangganya yang menyewa ruangan di samping rumah Masruroh.


Kamis lalu (24/4) ia mencoba mengisi token listrik namun ternyata sudah di blokir oleh PLN. 


"Uang dari mana saya bisa membayar sebanyak itu? Saya sekarang hidup dari menjual gorengan keliling," ujar Masruroh sambil menahan tangis, ia berharap PLN bisa menghapus utang yang bukan atas perbuatannya. 


Dirinya berharap utang yang sangkakan oleh PLN ini bisa dihapuskan, karena dirinya mengaku sudah tidak mampu membayar, apalagi pendapatannya sebagai penjual gorengan tidak menentu. 


 Terpisah, pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui team leader pelayanan, Virna Septiana Devi mengatakan bahwa pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik sebelum membayar atau mencicil tunggakan sebesar Rp 12,7 juta yang dibebankan pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.


PLN menyampaikan sampai saat ini belum memiliki mekanisme penghapusan piutang pelanggan, pengajuan keringanan harus melalui persetujuan managemen regional. Opsi satu-satunya adalah dengan mengangsur utang sampai lunas agar blokir listrik bisa dibuka. (lw2)


Share this post :
 
Support : Tuhan Yang Maha Esa | .
Copyright © 2011. BeritaJombang.net | Portal Berita Jombang - ...
.. .. .. ..
..:p