Headlines News :
Home » » Skandal Perumda Panglungan, Mantan Pimpinan BPR UMKM Jatim Jombang Jadi Tersangka!

Skandal Perumda Panglungan, Mantan Pimpinan BPR UMKM Jatim Jombang Jadi Tersangka!

Reporter : Nyo on Kamis, 17 Juli 2025 | 09.13


Jombang — Kasus dugaan korupsi dana bergulir untuk pengadaan bibit porang di tubuh Perumda Panglungan Jombang terus menyeret nama-nama baru. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan BPR UMKM Jawa Timur Cabang Jombang (periode 2019–2022), sebagai tersangka kedua dalam kasus yang tengah jadi sorotan publik ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bahwa Ponco memproses kredit untuk Perumda Panglungan meski perusahaan daerah tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman. Kredit tetap dicairkan tanpa survei lapangan dan analisis kelayakan yang semestinya.

“Perumda Panglungan tetap difasilitasi meski tidak layak. Manipulasi jelas ada,” tegas Ananto Tri Sudibyo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Kamis (17/7/2025).

Tak hanya dianggap lalai secara administratif, Ponco juga dinilai berperan memperkaya pihak lain dan menyebabkan potensi kerugian negara, sehingga dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.

Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu menetapkan Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Panglungan, sebagai tersangka utama. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk membeli bibit porang justru dipakai untuk membayar utang pribadi dan keperluan tidak sah lainnya.

Skandal ini memukul kredibilitas program pemberdayaan ekonomi daerah yang semestinya menyejahterakan rakyat, bukan justru menjadi ladang bancakan elit lokal.

Kejari Jombang menegaskan pihaknya kini fokus pada upaya pengembalian kerugian negara, sembari membuka kemungkinan penetapan tersangka lainnya.

“Kami mendorong itikad baik untuk mengembalikan kerugian. Jumlah pastinya akan kami rilis nanti,” pungkas Ananto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kelalaian aparatur bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi bisa berubah menjadi alat kejahatan sistemik bila dilakukan demi meloloskan kepentingan kelompok tertentu.

Share this post :
 
Support : Tuhan Yang Maha Esa | .
Copyright © 2011. BeritaJombang.net | Portal Berita Jombang - ...
.. .. .. ..
..:p