mas darji template
Headlines News :
Home » , » Pembunuh Satu Keluarga di Sambong Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Satu Keluarga di Sambong Terancam Hukuman Mati

Reporter : Comengz Sudarji on Senin, 09 Maret 2015 | 15.40

Foto : Ony BeritaJombang.net.

 Jombang (beritajombang.net) - Ikhsan Pratama (20), pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Perumahan Sambong Permai Blok E-11 Jombang terancam hukuman mati. Ancaman itu terkuak saat JPU (Jaksa Penuntut Umum), Marsandi SH, membacakan dakwaannuya di depan persidangan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) setempat, Senin (9/3/2015).

Aksi pelaku yang dilakukan pada 21 Oktober 2014 itu dianggap melanggar sejumlah pasal atau pasal kumulatif. Diantaranya, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP, pasal 353 KUHP. Bukan itu saja, pelaku juga dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

"Pelaku dijerat dengan pasal kumulatif. Dari sejumlah pasal tersebut yang paling berat adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Marsandi menjelaskan.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan hanya menunduk ketika dakwaan tersebut dibacakan. Setelah persidangan selesai, Ikhsan buru-buru menutupi mukanya dengan tangan. "Saya pasrah dengan dakwaan jaksa," kata Ikhsan singkat.

Sidang perdana kasus pembunuhan itu dipimpin Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara. Sementara di kursi pengunjung terlihat keluarga korban, yakni Hendriadi (35), beserta kerabat lainnya. Kasus pembunuhan sadis itu sendiri terjadi pada 21 Oktober 2014 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar.

Saat mencongkel jendela, Delta Fitriani (30), yang merupakan istri dari Handriadi terbangun karena mendengar suara jendela dicongkel. Korban menghampiri jendela, namun nahas saat baru berada di depan pintu, pelaku langsung menusukkan pisau sangkur yang dibawanya ke perut korban.

Korban yang menjerit kesakitan membuat kedua anaknya yaitu Rivan Herdana (9) dan Yoga Saputra (7) yang sedang tertidur di ruang tamu terbangun. Melihat hal itu, pelaku kembali menusukkan sangkurnya ke tubuh dua anak itu di bagian dada hingga tewas.

Sementara Hendriadi yang mendengar keributan di ruang tamu segera bergegas keluar dari kamarnya. Namun, pelaku yang sudah kalap langsung menyerang korban dengan sangkurnya lagi secara bertubi-tubi.

Hendriadi berteriak meminta tolong hingga membuat warga sekitar berdatangan. Melihat ada warga yang datang, pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diserahkan kepada polisi. Selanjutnya, warga langsung membawa korban yang telah bersimbah darah ke rumah sakit. Namun tiga orang, Delta Fitrini, Rivan, dan Yogas, akhirnya meninggal.ony

Share this post :
 
Support : Tuhan Yang Maha Esa | .
Copyright © 2011. BeritaJombang.net | Portal Berita Jombang - ...
.. .. .. ..
..:p