![]() |
Bupati Jombang Warsubi menyerahkan SK kepada Sulaminingsih dan 431 CASN lainnya di Pendopo Kabupaten Jombang. (Foto : Dok Humas) |
Sulaminingsih nampak tersenyum lebar saat diangkat dan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Jum'at (2/5), di Pendopo Kabupupaten Jombang, Sulaminingsih sudah mengabdikan dirinya selama 22 tahun sebagai honorer di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jombang.
Namun, Sulami hanya menikmati sebagai PPPK tidak sampai satu tahun, karena Sulami sudah memasuki usia pensiun.
Bambang Suntowo Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang menyampaikan bahwa dalam aturannya PPPK boleh mendaftar dengan batas usia 57 tahun, sedangkan guru 59 tahun.
Wanita yang lahir tanggal 22 Februari 1968 ini mengaku sangat bersyukur telah diangkat menjadi PPPK, ia menyampaikan tetap semangat menjalankan tugas di 10 bulan terakhir sebelum purna tugas. "Saya harus selalu semangat bertugas meski tidak sampai satu tahun saya sudah pensiun," ungkap warga Banyuarang Kecamatan Ngoro.
Sulami menceritakan, mulai bergabung dan diangkat menjadi tenaga honorer di Dinas Sosial sejak tahun 2003.
Pada awalnya Sulami merupakan warga yang diminta untuk memasak di LBK (loka bina karya) Ngoro setahun kemudian diangkat menjadi tenaga honorer.
Ia bertugas menjadi ibu asrama bagi anak-anak disabilitas di LBK Ngoro, Sulami juga menceritakan pernah mengikuti tes CPNS namun gagal dan tidak ikut lagi.
"Saya termasuk THK 2 dan saya sangat bersyukur pada akhirnya saya diangkat menjadi PPPK bersama 431 CASN lainnya" ungkap ibu satu anak yang ditinggal meninggal suaminya sejak 2015 silam. (lw2)