Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku penyelundupan tersebut. Mereka adalah Juwari (54), warga Desa Balongjeruk, Kec. Kunjang, Kediri; Toni (33) dan Ikhwan (18), keduanya warga Desa Gajah, Kec. Ngoro, Jombang. Barang bukti yang juga diamankan berupa mobil Avanza, AG 1639 DE, 27 sak pupuk engan rincian jenis urea 10 sak, ponska 7 sak, serta jenis ZA sebanyak 10 sak, serta 2 motor Mio AG 5628 F dan beat warna putih AG 6394 YZ .
Penangkapan ketiga pelaku dilakuka petugas sekitar pukul 12.30. Awalnya, Winoto (46), salah satu perangkat desa setempat curiga saat melihat adanya 2 motor mondar-mandir melintas di depan rumahnya. Dua motor tersebut mengangkut pupuk bersubsidi. Diamati seksama, pupuk-pupuk tersebut diangkut ke dalam mobil Avanza. "Berulangkali melintas dan mengangkuti pupuk bersubsidi kemudian dimasukkan dalam mobil," kata Winoto.
Curiga, Winoto segera menghubungi Babinsa (Bintara Pembina Desa) setempat, Serda Suroto. Selain itu, Winoto langsung bertanya perihal pupuk yang diangkut para pelaku. Praktis, sempat terjadi perang mulut antara Winoto dengan para pelaku yang merasa terganggu ditanya soal kejelasan pupuk yang diangkut. Tak lama, perang mulut tersebut terhenti. Pasalnya, Serda Suroto datang beserta beberapa anggota Kodim 0814 Jombang.
Selanjutnya, Suroto dan rekan-rekannya langsung meminta para pelaku untuk menunjukkan dokumen pupuk yang tengah diangkut. Namun, meski tak bisa menunjukkan dokumen, para pelaku tetap bersikukuh kalau pupuk tersebut telah dibeli. Akhirnya, setelah sempat bersitegang beberapa saat, anggota TNI itu putuskan membawa para pelaku beserta barang bukti ke mapolsek setempat untuk diperiksa lebih lanjut. "Kuat dugaan, para pelaku sengaja membeli pupuk di Gudo dan di lokasi lainnya kemudian dijual kembali di wilayahnya," kata Suroto.
Ketika diperiksa di mapolsek, diketahui kalau pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari kios 'Remaja Jaya' Desa Gajah, Kec Ngoro dan hendak dibawa ke Desa Balongjeruk, Kec. Kunjang, Kab. Kediri. "Memang diduga terjadi penyelundupan, kini ketiga pelaku masih diperiksa intensif. Jika terbukti, kita jerat pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ujar AKP Yogas, Kapolsek Gudo.(Ony)